I. Fungsi
Mengacu kepada Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Jabatan pada Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat bahwa dalam melaksanakan tugas kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pengorganisasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengorganisasian upaya penyelengaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas perekonomian dan
5. Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan tata pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
II. Uraian tugas
Uraian tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1. Camat
a. Mengkoordinasi dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
b. Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Mengkoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Mengkoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g. Mengkoordinasikan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
h. Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
i. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
j. Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
k. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
l. Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
m. Mengkoordinir kegiatan pembinaan Keluarga Berencana;
n. Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
o. Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
p. Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
q. Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
r. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
s. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
t. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Sekretaris Kecamatan
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
b. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
c. Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkan daerah di kecamatan;
e. Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan Unit Pelaksana Teknis di kecamatan;
f. Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
g. Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian;
h. Menyelenggarakan tertib adminnistrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
i. Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dansurat keluar di lingkungan kecamatan;
j. Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis dan Daftar Rencana Kegiatan;
k. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
l. Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Camat;
m. Mewakili Camat dan/atau melaksanakan tugas Camat dalam hal Camat berhalangan;
n. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
p. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
3. Kepala Sub Bagian Umum
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Umum;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan tertib administrasi dilingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, kearsipan, keprotokolan, alat-alat perlengkapan kantor dan penyediaan keperluan kecamatan;
c. Melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
d. Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian dan tertib administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan keuangan kecamatan;
f. Mengkoordinasikan penerimaan PAD dan PBB;
g. Mengiventarisasi semua asset/barang milik kantor;
h. Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan yang meliputi keindahan, keamanan, penyamanan, kebersihan dan kebutuhan rumah tangga kecamatan lainnya;
i. Melaksanakan urusan umum kecamatan sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
k. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
l. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugask kepada Sekretaris Kecamatan;
m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
4. Sub Bagian Perencanaan
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Perencanaan;
b. Melaksanakan penghimpunan, pengelolaan dan penganalisaan bahan, data dan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan program perencanaan evaluasi dan pelaporan;
c. Melaksanakan perencanaan jangka pendek, jangkan menengah dan jangka panjang sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan kegiatan pelayanan masyarakat pada kecamatan;
e. Melaksanakan pelaporan tugas-tugas kecamatan berdasarkan hasil evaluasi dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan;
f. Melaksanakan penghimpunan hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan Sekretaris Kecamatan dan Camat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan;
g. Melaksanakan penyusunan dan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, dan Daftar Rencana Kegiatan;
h. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
i. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
j. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Kecamatan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
5. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
b. Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas dibidang tata pemerintahan;
c. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertanahan;
d. Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
e. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
f. Menyusun dan membuat laporan pemerintahan daerah di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
g. Menyelenggarakan kegiatan penerimaan unsur dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
h. Menyelenggarakan kegiatan dan/atau pemerintahan secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
i. Menghimpun permasalahan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertahanan serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
j. Melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
k. Melaksanakan dan memfasilitasi administrasi pertanahan, penyelesaian sengketa tanah, pembebasan hak milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan, sosial dan negara;
l. Melaksanakan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, administrasi pemerintahan desa/kelurahan, kerjasama antar desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, penyelesaian sengketa antar desa/kelurahan, bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan;
m. Memberikan pertimbangan pengangkatan Lurah kepada Pimpinan;
n. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi"
Posting Komentar